Atasi Krisis Listrik, Bali Serius Jajaki PLTS
Guna menambah pasokan daya dan mengatasi krisis litrik yang selama ini menghantui, Bali terus menjajaki sumber energi terbarukan baru. Salah satunya pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Seperti dilansir Bisnis Indonesia, Senin (28/9/2020) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ida Bagus Ngurah Arda menyatakan pihaknya sedang menyiapkan peraturan daerah untuk memperkuat legalitas program energi baru terbarukan di Bali.
Baca Juga:
“Perda sudah ada di biro hukum dan sedang dalam proses. Energi bersih mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat. Untuk Bali sebagai destinasi pariwisata sangat baik sekali jika terus dikembangkan,” ujarnya.
Tambah dia, ke depan, projek besar energi baru terbarukan di Bali berupa mobil listrik, karena selama ini mobil pada umumnya menggunakan BBM yang menyebabkan polusi udara, sehingga diarahkan menggunakan energi baru ini.
Saat ini, akan ada pembangunan dua pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana sebesar 50 Megawatt yang direncanakan mulai dibangun pada 2023 dan 2025.
Manajer Senior PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bali Putu Putrawan Selain pembangkit, Putrawan mengatakan, PLTS atap memiliki potensi sangat besar di Bali. Dia memprediksi masuknya energi dari PLTS atap bisa mencapai 236 MW pada 2025. Besaran daya itu berasal dari PLTS yang dibangun investor ditambah dengan rooftop yang secara bertahap mulai disosialisasikan.
“Karena beban puncak itu kami prediksi 796 MW, dan 20% dari itu energi baru terbarukan. Kira-kira 100 MW dari PLTS, sisanya dari PLTS atap. Itu bagian dari energi bersih yang hanya bisa dipakai siang hari,” katanya.
Provinsi Bali yang serius menjajaki PLTS ini bukan tanpa hambatan. Ida Ayu Dwi Giriantari, Ketua CORE Universitas Udayana menjelaskan, ada beberapa tantangan dalam pengembangan PLTS di Bali, selain skemea pembiayaan. Masyarakat Bali belum sadar akan PLTS utamanya PLTS Atap (PLTSA) memiliki potensi besar yang bisa dimanfaatkan, ditambah minimnya sosialisasi ke masyarakat tentang projek ini.
“Selain itu, belum adanya kebijakan khusus dari pemerintah untuk mendorong masyarakat dalam penggunaan PLTSA ini ke depan. Juga, belum adanya kesepatakan bersama antara masyarajat pengguna PLTSA dengan PLN sebagai regulator resmi supplier listrik untuk masyarakat,” pungkasnya. (Wij/Dps)