Buntut Pernyataan WR III Undiksha, KMHDI Bali: Segera Minta Maaf!

Ketua Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PD KMHDI) Bali, Putu Esa Purwita. (ist)
Ketua Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PD KMHDI) Bali, Putu Esa Purwita. (ist)

GemaBali.id (Denpasar) - Ketua Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PD KMHDI) Bali, Putu Esa Purwita menyayangkan steatmen Wakil Rektor (WR) III Bidang Kemahasiswaan Universitas Pendidikan Ganesha (Undhiksa) melarang mahasiswanya aktif dalam organisasi eksternal kampus.

Menurut Esa, penyataan sang Profesor mendeskriditkan organisasi eksternal kampus dan mengintervensi kebebasan berorganisasi bagi mahasiswa, khususnya mahasiswa baru.

“Mendiskreditkan organisasi eksternal kampus secara general di hadapan mahasiswa baru undiksha yang argumenya menyatakan bahwa organisasi luar mengimingi dan menjerumuskan ke hal - hal yang kurang baik, mengintervensi mahasiswa dalam kebebasan berorganisasi,” kata Esa dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

Diketahui, video staetmen WR III Undhiksa, Prof. Dr. I Wayan Suastra, M.Pd diunggah dalam Channel YouTube BEM Rema Undiksha dan tersebar luas serta dibagikan dalam grup-grup WhatsApp.

Dalam video itu, Prof. I Wayan Suastra tampak sedang menyampaikan materinya pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) yang digelar di Auditorium Undiksha, Singaraja, Rabu (15/9/22).

“Saya mohon adik adik nanti aktif ya, masuk ke organisasi kemahasiswaan ya, jangan diluar Undiksha, karena banyak sekali organisasi-organisasi luar yang mengiming-imingi adik-adik supaya masuk kesana, itu hati-hati karena banyak yang akan menjerumuskan adik-adik ke hal-hal yang kurang baik,“ ucap Prof. I Wayan Suastra seperti dikutip dalam dalam video yang kini beredar luas.

“Kami yang aktif di luar kampus dan sudah mengenal berbagai organisasi kemahasiswaan baik luar kampus dan internal kampus sangat menyayangkan statement dari I Wayan Suastra selaku Wakil Rektor III Undiksha saat PKKMB 2022,” ujar Esa.

Pernyataan WR III itu dinilai bertentangan dengan UUD Tahun 1945 Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi Setiap Orang Berhak Atas Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat. 

Disamping itu juga tak sejalan dengan Permenristekdikti No 55 Tahun 2018 dalam memberikan ruang bagi Organisasi Kemahasiswaan Ekstra Kampus untuk masuk ke dalam internal kampus.

“Kami meminta Wakil Rektor III yaitu I Wayan Suastra kampus Undiksha segera meminta maaf dan klarifikasi pernyataan tersebut di depan publik, karena telah memberikan pandangan negatif organisasi eksternal kampus di hadapan Mahasiswa Baru Undiksha 2022,” tegas Katua PD KMHDI Bali itu.