Bawaslu Bali Siapkan Pemilu 2024, Aplikasi Teknologi Masih Tumpang-Tindih

I Ketut Rudia, anggota Bawaslu Provinsi Bali. (Foto: Angga Wijaya)
I Ketut Rudia, anggota Bawaslu Provinsi Bali. (Foto: Angga Wijaya)

GemaBali (Badung) - Pemilu 2024 tak terasa akan segera tiba. Sembilan bulan lagi, masyarakat Indonesia akan memilih para pemimpin negeri untuk melanjutkan pemerintahan. Di Bali, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali sedang melakukan persiapan guna menyonsong pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia mengatakan, saat ini Bawaslu Bali tengah mempersiapkan proses verifikasi administrasi terhadap keabsahan seluruh dokumen yang diserahkan oleh bakal calon legislatif (caleg) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari seluruh Bali.

Hanya saja, terdapat kendala fungsional terkait aplikasi teknologi sebagai piranti pendukung menghitung jumlah pemilih dan data penting terkait Pemilu 2024.

“Ada perbedaan fungsi antara aplikasi daring SILON dan aplikasi milik KPU. Kedua piranti teknologi tersebut kami harapkan punya peran penting dalam proses pemilu di Bali dan Indonesia. Hanya saja saat ini masih terjadi kendala, yaitu kesulitan Bawaslu untuk mengakses aplikasi milik KPU Pusat. Bisa jadi ini hanya kendala teknis, hanya saja hal ini tentu bisa menjadi persoalan ke depan,” ujarnya ketika mengisi materi pada uji kompetensi wartawan yang diadakan Dewan Pers di Kuta, Badung, Bali, Jumat (26/5/2023).

Persoalan ini belum ditindaklanjuti pemerintah. Hal ini tentu akan bisa menjadi batu-uji pelaksanaan Pemilu jika dibiarkan begitu saja. Rudia berharap, terdapat tindakan teknis dalam mengatasi sedikit perbedaan pandangan akan penggunaan teknologi sebagai pendukung Pemilu.

Hal lain, di Bali, kini juga ada perbedaan pendapat soal boleh tidaknya Bandesa atau tetua adat Bali memberikan hak suaranya dalam Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 1984 nanti.

Di satu sisi, pemerintah sejak dulu melarang para ASN dan PNS juga anggota TNI/Polri untuk mencoblos kertas suara. Sebab, mereka digaji negara. Termasuk juga para Bandesa yang diberikan gaji melalui anggaran daerah di Bali. 

“Ini masih juga menjadi persoalan di Bali. Bandesa yang bukan ASN maupun PNS sebenarnya tidak boleh mengikuti Pemilu. Kami belum melakukan konsolidasi terkait hal ini. Namun tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama mengambang karena akan menganggu kelancaran Pemilu, selain akan menjadi pro-kontra di masyarakat,” jelas mantan Ketua Bawaslu Bali tersebut. (Wij/Dps)