Putusan Kasasi MA Terkait PHDI Pusat, Wisnu Bawa Tenaya Masih Ketua Umum PH PHDI Yang Sah

Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya. (gemabali/PHDI)
Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya. (gemabali/PHDI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Beredarnya informasi via group WA terkait keputusan Kasasi MA terhadap Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat yang dilaporkan oleh saudara Putu Dunia dan Komang Priambada ke Mahkamah Agung (Kasasi) atas kekalahan yang bersangkutan saat menggugat SK Kumham yang mengesahkan secara Hukum kepengurusan PHDI Pusat dengan Dharma Adhyaksa Pedanda Nabe Gede Bang Buruan Manuaba, Ketua Sabha Walaka Dr. Ir. I Ketut Puspa Adnyana, M.T.P dan Ketua Umum Pengurus Harian Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya. 

Ketua PHDI Pusat Mayjen TNI (purn) Wisnu Bawa Tenaya (WBT) menegaskan, Perkara nomor 173/G/2022/PTUN.JKT, dengan no surat pengantar W2.TUN1.1495/HK.06/VI/2023, yang dimasukan pada Jumat, 18 Agustus 2023, dengan amar putusan Kabul Kasasi, Batal Judex Factie, Adili Sendiri : Kabul Gugatan, Batal Obyek, sesuai yang tertera dan tersebar di medsos, khususnya via WA group, yang dinarasikan sebagai keputusan kemenangan para penggugat atas Parisadha Hindu Dharma Indonesia atau PHDI, merupakan suatu informasi yang masih perlu ditunggu salinanan keputusan resminya dari Mahkamah Agung,

Lebih lanjut, Wisnu Bawa Tenaya juga menjelaskan perlu untuk diketahui publik khususnya umat Hindu di Indonesia bahwa Ketua Umum Pengurus Harian dan Sekretaris Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat adalah masih dirinya yaitu Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya dan Ketut Budiasa sesuai dengan hasil Mahasabha XII di Hotel Sultan, tanggal 28 – 31 Oktober 2021, dan sesuai dengan SK Kementerian Hukum dan HAM nomor : AHU 0000548.AH.01.08. thn 2022. 

Wisnu Bawa Tenaya yang Akrab Disapa WBT itu menjelaskan bahwa pengurus PHDI Pusat, Pengurus PHDI Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa serta umat Hindu dan Organisasi Hindu baik tingkat Nasional dan Provinsi/Kabupaten/Kota, dapat kami sampaikan bahwa sebagai warga negara yang baik, Pengurus PHDI Pusat sangat menghormati proses hukum yang berjalan.

"Andaikan keputusan kasasi MA membatalkan SK KUMHAM terkait Kepengurusan PHDI Pusat, hal tersebut bukan berarti pengurus PHDI Pusat periode 2021 – 2026 beserta semua produk turunannya menjadi tidak sah. Sepanjang KUMHAM tidak mencabut SK pengesahan kepengurusan PHDI Pusat, pengurus PHDI Pusat periode 2021 – 2026 masih sah secara Hukum," tegas Wisnu Bawa Tenaya dalam keterangan tertulis.

Wisnu Bawa Tenaya menyampaikan jika kemudian hari KUMHAM mencabut dan membatalkan SK kepengurusan PHDI Pusat periode 2021 – 2026 yang sudah diterbitkannya, dan tidak mengeluarkan SK Baru terkait kepengurusan PHDI Pusat, maka PHDI Pusat di bawah kepemimpinan dirinya masih yang sah secara de facto dan de jure, karena mandat tertinggi atas keberadaan PHDI Pusat ada di PHDI Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Indonesia. 

"Berdasar hal tersebut menghimbau kepada seluruh pengurus PHDI Se-Indonesia agar tetap fokus bekerja melayani umat seperti biasa, dan tidak terpengaruh oleh berbagai issue yang beredar serta mempercayakan dinamika yang terjadi kepada PHDI Pusat," jelas Wisnu dalam keterangan tertulis.

Terakhir Wisnu mnegaskan bahwa sebagai warga negara yang patuh pada Hukum, PHDI Pusat siap menempuh jalur hukum yang tersedia untuk memastikan tegaknya konstitusi dam menjaga marwah organisasi Majelis yang kita cintai dan muliakan. (ns)